PERMENDIKNAS No.63 TAHUN 2009 tentang SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang didirikan sebagai Wadah dan Wahana untuk menampung dan menciptakan anak-anak usia 0-4 tahun untuk mengalami proses pembelajaran melalui bermain sambil belajar sehingga mereka mampu menjadi anak yang cerdas secara kognitif, psikomotorik, dan sosial.